Beranda / Berita / Nasional / Jelang Pilkada 2020, Gakkumdu Diharapkan Fokus Cegah Politik Uang

Jelang Pilkada 2020, Gakkumdu Diharapkan Fokus Cegah Politik Uang

Rabu, 04 September 2019 14:16 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara Rakor Sentra Gakkumdu Sumatra Utara di Medan, Selasa (3/9/2019) malam. [Foto: Reyn Gloria]


DIALEKSIS. COM | Medan - Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, angka temuan atau laporan pelanggaran tindak pidana pemilu ada 317 putusan. Mayoritas temuan pelanggaran tersebut menurutnya akibat politik uang.

Dewi menyatakan, sebenarnya pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019 sangat bervariasi. Diantaranya mulai dari politik uang, penggunaan fasilitas negara, juga pembangunan sarana ibadah.

"Sesungguhnya yang kita khawatir itu adalah soal politik uang. Ini juga yang akan kita fokuskan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujar Dewi dalam Rakor Sentra Gakkumdu Sumatra Utara di Medan, Selasa (3/9/2019) malam.

Dirinya menegaskan, keberhasilan Pemilu 2019 diawali dalam langkah pencegahan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, Dewi menyampaikan secara tegas mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi semua kejahatan politik.

"Secara tegas mengamanatkan Bawaslu itu untuk mencegah terutama terhadap kejahatan politik uang. Tapi kalau sudah dicegah tetap melanggar ya harus kami tindak," jelas perempuan kelahiran Palu ini.

Agar Pilkada 2020 berjalan lebih baik dibandingkan Pemilu 2019, Dewi pun memberikan arahan kepada kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu untuk menjalankan beberapa proyeksi seperti telah ada naskah akademis beserta inventarisas masalah yang telah diserahkan kepada presiden.

Dewi menyatakan, dirinya sedang mendorong terbentuknya peradilan khusus pemilu. Selain itu, sekaligus berharap adanya penguatan Sentra Gakkumdu sehingga Bawaslu akan melakukan pengubahan dalam Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran tindak pidana untuk Pilkada.

"Harapan kita efektifnya penanganan tindak pidana pemilu dapat mewujudkan tegaknya keadilan dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tahapan pemilu," tutupnya. (pd)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda