Beranda / Berita / Nasional / Jemput Anak ke Rumah Mantan Istri, Arif Tewas di Tangan Suami Mantan Istri

Jemput Anak ke Rumah Mantan Istri, Arif Tewas di Tangan Suami Mantan Istri

Jum`at, 12 Maret 2021 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +


ilustrasi. [Foto: harapanrakyat.com]


DIALEKSIS.COM | Agam - Nasib nahas dialami Arif Kurniawan (38), warga Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tewas dengan luka tusuk senjata tajam di dadanya usai berduel dengan Riko Juanda alias RJ (37) suami mantan istrinya. Duel maut tersebut terjadi usai Arif Kurniawan menjemput anaknya di rumah mantan istrinya yang bernama Rika.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kapolsek Ampek Angkek AKP Purwanta menyebutkan, kejadian berawal saat korban Arif menjemput anaknya di rumah mantan istrinya Rika di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Agam sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (12/3/2021).

Saat berada di dalam rumah, korban Arif terlibat cekcok mulut dengan Rika. Rika diduga tak suka anaknya dijemput mantan suaminya.

Diduga tak kuasa menahan emosi, Arif memukul Rika dengan palu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya. Aksi pemukulan itu dilihat oleh suami Rika, Riko Juanda alias RJ (37).

Tak terima istrinya dipukuli oleh Arif, Riko yang berbekal sebilah pisau langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian. Dua tusukan pisau yang bersarang di dada Arif membuat korban tersungkur.

"Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta.

Menurut Kapolsek Purwanta, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Achmad Mochtar Bukittinggi.

Sementara, pelaku Riko yang melarikan diri usai kejadian, akhirnya ditangkap polisi 6 jam kemudian.

Polisi mengamankan Riko saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.

"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri. (SindoNews)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda