Beranda / Berita / Nasional / Jika Insentif Nakes Belum Dibayar! Segera Lapor Kemendagri

Jika Insentif Nakes Belum Dibayar! Segera Lapor Kemendagri

Sabtu, 13 November 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tenaga Kesehatan (Nakes) berada dalam posisi yang sangat menentukan di sektor hilir penanganan Pandemi Covid-19. Mereka harus bekerja meski dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan resiko tinggi terpapar virus Covid-19. Bahkan, tidak sedikit tenaga kesehatan termasuk SDM penunjang kesehatan yang harus berakhir hidupnya karena pengorbanan menangani pasien Covid-19 dan ikut terinfeksi.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (13/11/2021), Hal tersebut mengemuka disela-sela acara 'Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2021, di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA yang hadir mewakili Mendagri, menyampaikan bahwa, Aksi heroik dan dedikasi para tenaga kesehatan dan SDM penunjang kesehatan selama ini, menjadikan pahlawan dalam arti sesungguhnya di era pandemi Covid-19 saat ini, tegas dia.

Untuk itu menjadi komitmen Kemendagri untuk memprioritaskan dan memastikan pemberian insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan hingga para relawan di bayar secara penuh dan tepat waktu.

"Segera langsung lapor saya, jika gaji atau intensif tenaga kesehatan tidak diberikan atau telat," kata Safrizal.

Ia menegaskan, tidak rela rasanya jika insetif yang tidak seberapa besar yang menjadi hak para tenaga kesehatan dan SDM Penunjang Kesehatan tertunda atau telat dibayarkan dengan alasan apapun. 

Dengan pengalaman lapangan sebagai Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal, paham betul bahwa pemberian intensif adalah salah satu wujud rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi dari pemerintah kepada para pejuang kesehatan yang telah berkorban jiwa dan raga selama ini. 

Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19, menjelaskan Kementerian Dalam Negeri terus melakukan asistensi terhadap pemerintah daerah untuk mendorong perealisasian insentif tenaga kerja kesehatan yang dijanjikan secara tepat waktu dan penuh.

"Dukungan tidak kalah penting ialah pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 8 persen APBD untuk penanganan COVID-19,” ujarnya

Safrizal menekankan juga terkait “Kolaborasi”. Bahwa kolaborasi adalah kata kunci penanganan pandemi Covid-19 sehingga Indonesia disebut sebagai salah satu negara terbaik dalam penanganan pandemi menurut WHO.

"Nakes sebagai leading sektor di hilir dibantu seluruh komponen masyarakat beserta TNI-Polri, Pemda, Satpol PP untuk mencegah penyebaran pandemi di sektor hulu, kolaborasi hulu-hilir ini menjadi strategi yang terbukti berhasil," jelasnya.

"Sampai saat ini berbagai penghargaan dari pemda kepada tenaga kesehatan juga sudah dilakukan, seperti pemberian kenaikan pangkat, insentif, piagam pengahargaan dan santunan kepada tenaga kesehatan yang telah gugur di medan perjuangan," tambahnya.

Ia juga berpesan Pandemi Covid-19 meskipun telah terjadi pelandaian kasus, harus terus menerapkan disiplin prokes, khususnya dalam menghadapi libur nataru (natal dan tahun baru) dan kemungkinan mutasi virus baru.

Sebagai penutup, pada acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut, Menteri Kesehatan didampingi Dirjen Bina Adwil dan Juru Bicara Satgas Covid-19 yang hadir mewakili BNPB, menyerahkan penghargaan secara langsung kepada 20 perwakilan nakes dan SDM Penunjang Tenaga Kesehatan. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda