Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Sambut Baik Usulan Revisi UU Pilkada

Jokowi Sambut Baik Usulan Revisi UU Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi empat Anggota Bawaslu saat diwawancarai awak media di pelataran Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019/Foto: Nurisman


DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Kepala Negara menyambut baik usulan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Hal ini terlontar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ketua Bawaslu Abhan menilai, revisi terbatas perlu dilakukan terhadap UU Pilkada terkait nomenklatur kelembagaan. Menurutnya, ada pula pasal-pasal yang kurang efektif apabila diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Pak presiden tadi merespon baik (usulan revisi terbatas UU Pilkada)," ungkapnya di depan Istana Negara, usai pertemuan.

Dia menjabarkan, Presiden Jokowi juga setuju terhadap usulan-usulan yang sempat mencuat dalam beberapa diskursus. Abhan mencontohkan, seperti usulan memperpendek masa kampanye pilkada.

"Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Neger) sebagai leading sector dan komunikasi lebih lanjut dengan DPR," ungkapnya.

Abhan menambahkan, hal-hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada salah satunya terkait larangan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia menegaskan, aturan ini harus dipertegas dalam UU, sehingga tidak cukup hanya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

"Mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi terbatas UU 10 Tahun 2016," cetus Abhan.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi ini dihadiri lengkap oleh lima pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro. Dalam pertemuan singkat itu, pihak Bawaslu turut menyerahkan naskah akademik usulan revisi terbatas UU 10/2016 tersebut. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda