Beranda / Berita / Nasional / Kasus Corona Meningkat, Mabes Polri Kembali Keluarkan Kebijakan Pengaturan Anggota Kerja dari Rumah

Kasus Corona Meningkat, Mabes Polri Kembali Keluarkan Kebijakan Pengaturan Anggota Kerja dari Rumah

Minggu, 27 September 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mabes Polri kembali mengeluarkan aturan internal di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali di sejumlah wilayah di Indonesia. Aturan terbaru itu ditandatangi oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawa dengan nomor ST/2774/IX/KEP/2020 tertanggal 25 September.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengatakan jika kesehatan di atas segala-galanya dan ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk work from home (WFH).

“Bagi Satwil/Satker yang berada pada zona berkategori tinggi dapat mengatur jumlah anggota dan PNS Polri yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen,” tulis Yudi dalam salinan telegram, Minggu (27/9/2020).

Sedangkan untuk daerah beresiko sedang cukup 50 persen yang kerja di kantor. Untuk daerah resiko rendah bisa 70 persen dan yang tidak ada kasus bisa 100 persen bekerja dari kantor.

Polri memang tengah kehilangan putera terbaiknya ditengah pandemi ini. Dua diantaranya adalah Kepala Biro Perawatan Personel (Karo Watpers) SSDM Polri Brigjen Andhi Hartoyo pada Selasa (1/9/2020).

Lalu disusul Asdep Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Unggul Sedyantoro pada Kamis (3/9/2020).

Padahal Polri tak kurang-kurangnya membuat aturan internal menyusul masih maraknya anggota Polri baik polisi maupun PNS yang positif Covid-19.

Salah satu aturan itu bernomor ST/2275/VIII/DIK.2.2/2020 yang ditandatangani oleh Andi Hartoyo semasa hidupnya pada 7 Agustus lalu.

Sebelumnya langkah serupa juga diambil dengan keluarnya surat telegram nomor ST/2211/VII/KEP/2020 tertanggal Rabu 29 Juli.

Tujuannya juga untuk menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan Polri.

Misalnya menerapkan sistem kerja dan shif kerja bagi anggota dan PNS Polri. Lalu apel dan upacara untuk sementara waktu ditiadakan kecuali sangat khusus diatur dengan memodamani Protokol Satgas Covid-19.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda