Beranda / Berita / Nasional / Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka

Jum`at, 23 Oktober 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kebakaran gedung utama Kejagung. [Foto: Grandyos Zafna/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Usai penyidik melaksanakan gelar perkara secara internal, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

"Ya jadi ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melansir Tempo, Jum'at (23/10/2020).

Kedelapan orang tersangka itu terdiri dari lima tukang yang bekerja (T, H, S, K, IS) mandor dari para tukang (UAM), Direktur PT APM (R), dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung (NH).

Argo menjelaskan, kedelapan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, asal mula api di gedung utama berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula itu merokok, yang kemudian bara api dari rokok itu menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran.

Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek tersebut, banyak bahan-bahan mudah terbakar. "Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api," kata Ferdy.

Adapun untuk penyebab yang mempercepat penjalaran api adalah karena cairan pembersih bermerek Top Cleaner. Cairan pembersih yang digunakan untuk membersihkan lantai gedung sehari-hari itu diketahui memiliki kandungan minyak lobi.

Ferdy menyebut jika ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi. "Selain itu, Top Cleaner ternyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat-alat tersebut juga tidak sesuai," ucap dia.

Diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda