Beranda / Berita / Nasional / Kejari Medan Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Pasar Medan

Kejari Medan Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Pasar Medan

Rabu, 18 Agustus 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan periode tahun 2015-2017. Medan, Rabu (18/08/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan periode tahun 2015-2017, dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (18/08/2021) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan.

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka AS selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 subs. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka AS yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.

Dimana AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan. 

"Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp.9.462.713.500,- namun hanya disetorkan Rp.7.865.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.483.000.000," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya ialah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec. Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 s.d tahun 2017. 

Adapun tersangka AS tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, namun selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (akh)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda