Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Harap Pemda Hibahkan Tanah untuk Bangun KUA

Kemenag Harap Pemda Hibahkan Tanah untuk Bangun KUA

Kamis, 05 Maret 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan belum memiliki gedung yang representatif. Beberapa gedung KUA masih ada yang berdiri di atas tanah milik pemda. Bahkan, ada juga sebagian kantor yang masih menempati gedung sewa. 

Kondisi tersebut menjadi kendala pembangunan gedung baru KUA. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki mengatakan, pembangun gedung KUA melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mensyaratkan bangunan berdiri di atas tanah Kementerian Agama. Untuk itu, Muharram berharap Kemenag Kab/Kota bisa menjalin sinergi dengan Pemda dalam rangka peningkatan kualitas layanan di KUA.

"Penting membangun hubungan yang baik dengan Pemda. Terutama Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota dan di Provinsi, karena Pemda yang menguasai beberapa titik lahan," ujar Muharam saat menyampaikan laporan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Rabu (4/3/2020) di Jakarta.

"Karena memang ini juga termasuk bagaimana upaya kita agar bisa bersama-sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik Kemenag maupun Pemda," tambahnya lagi.

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menyebutkan, dari 5.945 unit jumlah KUA di Indonesia, masih ada yang belum memiliki kantor dan sumber daya manusia seperti Kepala KUA dan penghulu.

"Beberapa KUA baru sudah ada izin prinsip dari Kementerian PANRB dan sudah ada SK pembentukan dari Menteri Agama, tapi belum ada gedung dan SDMnya. Tentu ini harus kita pikirkan," tandas mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini.

Menurutnya, KUA yang belum memiliki kantor atau gedung disebabkan kesulitan mencari lahan. Maka kata dia, salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun hubungan yang baik dengan pemda. Sebab, masing-masing pemda memiliki banyak tanah yang bisa digunakan sebagai tempat perkantoran pemerintah.

"Tidak hanya bagi KUA baru, karena ternyata cukup banyak kantor KUA kita yang berdiri di atas tanah milik pemda dan tanah wakaf," ungkapnya.

Muharam mengaku prihatin melihat bangunan fisik beberapa KUA yang memprihatinkan. Namun sayang ketika hendak dibangun ternyata KUA tersebut berada di tanah bukan milik Kemenag.

Terkait dengan kekurangan jumlah penghulu, Muharram mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh izin melakukan inpassing atau penyesuaian ke dalam jabatan penghulu. Walakin, sesuai ketentuan, untuk melakukan rekrutmen SDM penghulu baik melalui penerimaan CPNS formasi penghulu maupun inpassing, harus berdasarkan formasi kebutuhan jabatan penghulu.

"Sementara, rancangan PMA tentang pedoman formasi penghulu yang kita buat belum selesai. Jadi kita tunggu dulu PMAnya," demikian Muharam. 

Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam dihelat selama tiga hari di Jakarta dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari pejabat yang membidangi bina KUA dan keluarga sakinah di 34 provinsi, beberapa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala KUA.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda