DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.
Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal.
“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Ia menyebut, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun kuota mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60-70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Namun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan angka. “Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” pungkasnya. [*]