Kamis, 10 Maret 2022 16:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono saat memberikan arahan dalam launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, Kamis (10/3/2022) di Hotel Bidakara. [Foto: dok. Puspen Kemendagri]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda