Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Ungkap Empat Strategi Percepatan Realisasi APBD

Kemendagri Ungkap Empat Strategi Percepatan Realisasi APBD

Rabu, 19 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni membeberkan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD

Strategi itu disampaikannya dalam Webinar Series Keuda seri kedua dengan tema "Percepatan Realisasi APBD dan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)", Rabu (19/1/2022). 

Langkah pertama yang dapat dilakukan, kata Fatoni, yaitu melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal (Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya). 

"Jadi untuk tahun 2023 yang akan datang, bulan Juli atau Agustus (2022) itu sudah diadakan lelang dini atau pengadaan dini apabila KUA PPAS nya sudah ditetapkan," kata Fatoni. 

Kendati demikian, ia menambahkan, meski lelang dini dan pengumuman pemenang lelang telah diperbolehkan, tanda tangan kontrak baru dapat dilakukan setelah APBD efektif berjalan. 

"Yang belum boleh itu adalah kontrak, nanti tanda tangan kontrak setelah APBD bisa digunakan," tambahnya. 

Kedua, perlu dilakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban. 

"Jadi begitu kegiatan dilaksanakan, langsung administrasinya segera diselesaikan," imbuh Fatoni. 

Ketiga, sambung Fatoni, perlu dibuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten. 

"Sehingga per triwulan kita lihat ada konsistensi, kemudian tidak besar di akhir, namun perencanaan juga harus dibuat sesuai dengan realisasinya," kata Fatoni. 

Foto: Puspen Kemendagri

Keempat, penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat fungsional selaku koordinator dan subkoordinator diutamakan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

"Oleh karena itu, mari segera kita tetapkan pejabat pengelola keuangan dengan tidak menggunakan tahun anggaran, sehingga ini menjadi satu solusi dalam rangka percepatan realisasi APBD, baik dari pendapatan maupun sisi belanja," pungkasnya. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda