Rabu, 08 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenhub: Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Tipe A Baru 57 Persen

Kemenhub: Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Tipe A Baru 57 Persen

Selasa, 07 Juli 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan. [Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tingkat kepatuhan bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memasuki Terminal Tipe A baru mencapai rata-rata 57 persen sepanjang Juni 2026. Sementara itu, sebanyak 43 persen armada masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap operator mematuhi ketentuan trayek dan memasuki terminal. Menurut dia, terminal memiliki peran penting dalam pengaturan operasional, pemeriksaan kelaikan kendaraan, serta pengawasan keselamatan penumpang.

"Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pembinaan bagi operator yang tingkat kepatuhannya masih rendah," ujar Aan, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenhub masih menemukan sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan rendah. Pada kategori armada kecil dan sedang, di antaranya PT STA, PT TAA, PT LJL, dan PT SMJ yang hanya mencatat tingkat kepatuhan sekitar 3-5 persen.

Sementara pada kategori armada besar, operator dengan tingkat kepatuhan rendah meliputi PT DJLP (4 persen), PT SPA (25 persen), PT APIK (43 persen), PT ALS (43 persen), dan PT SAE (45 persen).

Aan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator. Menurutnya, kepatuhan memasuki terminal tidak hanya berkaitan dengan ketertiban operasional, tetapi juga penting untuk menjamin keselamatan penumpang serta mempermudah pengawasan administratif dan teknis kendaraan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI