Rabu, 29 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkum Catat Kinerja Meningkat, Layanan Digital Dorong Kepastian Hukum

Kemenkum Catat Kinerja Meningkat, Layanan Digital Dorong Kepastian Hukum

Selasa, 28 Oktober 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan transformasi digital menjadi kunci peningkatan layanan. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat capaian kinerja signifikan selama 1 Oktober 2024 - 1 Oktober 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan transformasi digital menjadi kunci peningkatan layanan.

“Digitalisasi membuat layanan kami lebih cepat, mudah diakses, dan transparan bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/10/2025).

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 17,77 juta permohonan dari 17,82 juta yang masuk, naik dibandingkan periode sebelumnya. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ini mencapai Rp1,21 triliun, meningkat 4,85%.

Di Kekayaan Intelektual, permohonan yang diterima 387.140, naik 16,4% dari tahun sebelumnya. “Layanan merek, paten, dan hak cipta kini juga berbasis digital,” jelas Supratman. PNBP bidang ini tumbuh 5,18% menjadi Rp958,5 miliar.

Bidang Peraturan Perundang-undangan menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi dari 11.392 permohonan. Supratman menambahkan, “Aplikasi e-Harmonisasi memudahkan kementerian, lembaga, dan pemda untuk menyelaraskan rancangan regulasi.”

Kemenkum juga memperluas akses bantuan hukum melalui Posbankum. Hingga Oktober 2025, jumlah pos yang tersebar di desa/kelurahan mencapai 40.714, melebihi target 7.000. Posbankum memberikan layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, dan rujukan advokat.

Di bidang sumber daya manusia, Kemenkum mencatat 50.231 peserta mengikuti berbagai pelatihan internal dan eksternal, termasuk webinar, MOOC, dan hybrid learning.

“Kami menargetkan seluruh layanan Kemenkum berbasis digital pada 2026 agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum --waktu, biaya, informasi, dan akses.” tegas Menkum Supratman Andi Agtas. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI