Beranda / Berita / Nasional / Kemenparekraf Usulkan 24 Oktober Sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Kemenparekraf Usulkan 24 Oktober Sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Kamis, 08 Juni 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam pernyataannya saat Sosialisasi Menuju Penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). [Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan sosialisasi terkait penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS) yang diusulkan diperingati setiap 24 Oktober.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam pernyataannya saat Sosialisasi Menuju Penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023) menjelaskan, Hari Ekonomi Kreatif Nasional segera diusulkan bersama untuk diperingati setiap 24 Oktober.

“Ini adalah momen untuk merayakan ekonomi kreatif agar mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Menparekraf Sandiaga mengatakan hal ini sesuai dengan semangat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam WCCE di Bali beberapa waktu lalu. Bahwa ekonomi kreatif adalah tulang punggung ekonomi dan masa depan bangsa Indonesia. Ia juga berharap HEKRAFNAS menjadi ruang bersama para pelaku ekraf untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekosistem yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Kemenparekraf bersama seluruh stakeholders khususnya asosiasi dan pelaku di 17 subsektor untuk mewujudkan penetapan HEKRAFNAS,” katanya.

Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu, menjelaskan ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang sangat penting dan menjadi tulang punggung dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai sekitar 7,4 persen dengan nilai sekitar Rp1.087 triliun.

Selain itu, sektor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, dimana pada tahun yang sama tercatat sekitar 17,6 juta orang bekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kekuatan ekonomi kreatif Indonesia berasal dari keanekaragaman budaya dan seni yang sangat kaya, sehingga menjadi salah satu keunggulan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda