Beranda / Berita / Nasional / Kementerian ATR/BPN Juga Siapkan Layanan Berbasis Online

Kementerian ATR/BPN Juga Siapkan Layanan Berbasis Online

Senin, 04 Maret 2019 14:19 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sulteng - Memasuki era digital tentu menjadi tantangan baru bagi kita semua, terutama jajaran pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berbasis online, tak terkecuali adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelayanan pertanahan secara online adalah sebuah tuntutan zaman yang harus dipenuhi sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima pelayanan pertanahan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pada acara pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Sabtu (2/3) mengatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mempersiapkan itu semua dengan melakukan digitalisasi data pertanahan. Ia mengatakan digitalisasi itu akan selesai seluruhnya seiring dengan selesainya pendaftaran tanah seluruh Indonesia.

Namun demikian Sekjen mengingatkan kepada para petugas yang memasukan data untuk berhati-hati dan cermat karena dokumen pertanahan digital akan bersifat permanen. Salah satunya dalam menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sertipikat yang harus sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kalau suatu saat diberlakukan pajak progresif, akan menyulitkan orang ini dan jadi masalah. Suatu saat jadi konflik di belakang hari. Jadi Bapak Menteri meminta masukanlah data digital yang baik. Dipindai dengan baik sehingga terekam dengan baik," katanya.

Bahkan, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa pihaknya sedang menggodok wacana menuju sertipikat satu lembar dengan hologram sebagai sistem keamanan seperti yang sudah ditetapkan di sejumlah negara. Dikatakan, sejumlah daerah telah siap menjadi pilot project wacana sertipikat satu lembar tersebut. Berbeda dengan sertpikat bentuk lama, cukup memindai hologram yang tertera dalam sertipikat satu lembar, data mengenai kepemilikan tanah sudah dapat diketahui. Bahkan, hologram tersebut dapat menentukan suatu sertipikat asli atau palsu.

"Itu berarti database kita harus baik. Untuk menuju itu, Bapak Menteri canangkan transformasi era digital tahun 2025," tegasnya. (RO/NA)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda