Beranda / Berita / Nasional / Ketum Nasdem Klaim Jokowi dan Partai Koalisi Sepakat Tidak Keluarkan Perpu KPK

Ketum Nasdem Klaim Jokowi dan Partai Koalisi Sepakat Tidak Keluarkan Perpu KPK

Rabu, 02 Oktober 2019 22:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklaim Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan partai koalisi berpendapat senada tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Paloh mengatakan hal ini dibicarakan dalam pertemuan lima pimpinan partai koalisi dengan Jokowi di Istana Bogor pada Senin malam lalu. "Yang jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Surya Paloh beralasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Adapun saat ini UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dia berpendapat agar proses judicial review itu berjalan terlebih dulu. "Untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan perpu," kata dia.

Surya Paloh mengakui aksi unjuk rasa mahasiswa menolak hasil revisi UU KPK turut dibicarakan dalam pertemuan dengan Jokowi. Menurut dia, polemik UU KPK ini terlalu dipolitisasi.

Dia menilai justru salah jika Presiden didesak mengeluarkan Perpu KPK sementara proses di lembaga yudikatif sedang berlangsung. Surya pun menganggap harus ada pembicaraan dengan para pakar hukum tata negara terkait hal ini.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara," kata dia.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani sebelumnya mengatakan partai koalisi menyarankan agar Perpu KPK menjadi opsi terakhir. Dia menyebut masih ada opsi lainnya yang perlu dieksplorasi, yakni legislative review berupa revisi kembali terhadap UU dan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perpu KPK harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yamg mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. (im/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda