Beranda / Berita / Nasional / Kivlan Zen Siap Bacakan 22 Lembar Eksepsi

Kivlan Zen Siap Bacakan 22 Lembar Eksepsi

Selasa, 14 Januari 2020 11:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Net


DIALEKSIS. COM | Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen hadir dalam agenda pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.

Dengan jaket hitam tebal dan syal di lehernya, Kivlan perlahan masuk gedung Pengadilan Negeri Tipikor.

Bersama sang istri Dwitularsih Sukowati, Kivlan menuju ruang sidang bertumpu pada sebuah tongkat kayu untuk menopang tubuh kurusnya.

"Jangan sakit terus, mudah-mudahan sembuh. Sudah sehat gak pakai kursi roda. Siap baca sekitar 22 lembar," Kata Kivlan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Sidang pembacaaan eksepsi digelar pada pukul 10.40 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Dengan wajah pucat dan terus batuk, dirinya tetap berjalan menuju ruangan Kusuma Admadja 3. Meski berkali-kali ditawarkan menggunakan kursi roda yang disediakan pengadilan, dirinya bersikukuh tetap berjalan.

"Biarkan saya belajar jalan," cetusnya.

Kivlan juga sempat berterima kasih kepada awak media atas segala pemberitaan terhadap dirinya. Dia juga meminta masyarakat untuk mendengar eksepsi yang akan ia bacakan, karena merasa tidak bersalah.

"Dengarkan nanti, ini semua rekayasa. Dengar nanti ya, mereka Wiranto bilang di depan umum saya penjahat. Kan merusak nama saya," tandasnya.

Diketahui, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Im/mediaindonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda