Sabtu, 12 Juli 2025
Beranda / Berita / Nasional / KKP Ingatkan BUMN MIND ID: Telat Lapor, Denda Rp5 Juta per Hari

KKP Ingatkan BUMN MIND ID: Telat Lapor, Denda Rp5 Juta per Hari

Selasa, 08 Juli 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Peringatan terkait laporan dan denda ini disampaikan usai KKP dan Grup MIND ID menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengajuan dan pelaporan KKPRL di Jakarta, Rabu (2/7/2025). [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengingatkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) agar tidak menunda pelaporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan tahunan sebelum masa berlaku KKPRL habis. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp 5 juta per hari.

“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu, jangan sampai telat. Jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan,” ujar Kartika dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (8/7/2025).

Peringatan ini disampaikan usai KKP dan Grup MIND ID menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengajuan dan pelaporan KKPRL di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kartika menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

“Penataan ruang laut ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ada yang melanggar, sanksinya jelas, bisa pidana atau administratif,” tegasnya.

Permudah Akses Lewat Aplikasi e-Sea

Untuk mempermudah perusahaan dalam menyampaikan laporan, KKP telah menyediakan sistem daring e-Sea yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id. Sistem ini dirancang agar pelaporan lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik.

Hingga 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL kepada Grup MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan mencapai lebih dari Rp 165 miliar. Sebagian besar berasal dari aktivitas pertambangan di laut dan terminal khusus pendukung pertambangan darat.

Komitmen MIND ID: Patuh Regulasi, Jaga Laut

Menanggapi imbauan tersebut, Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh regulasi terkait pemanfaatan ruang laut.

“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting, tidak hanya untuk bisnis, tapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut,” ujar Maroef.

Ia mengapresiasi pendampingan dari KKP yang disebutnya membantu penerapan good mining practice dalam rantai industri pertambangan Grup MIND ID.

“Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi mendukung hilirisasi dan industrialisasi, sehingga memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional,” tambahnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI