DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses perizinan berusaha perikanan tangkap, termasuk perpanjangan izin, di tahun 2026 berjalan lancar dan tanpa kendala. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan isu perizinan tidak dikeluarkan adalah hoaks yang sengaja memicu keresahan nelayan.
Hingga 17 Desember 2025, sebanyak 5.151 dokumen perizinan telah diproses, baik izin baru, perubahan, maupun perpanjangan. DJPT menambah jumlah verifikator empat kali lipat agar layanan tetap optimal, termasuk bekerja pada hari libur.
Latif menekankan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi kunci kelancaran perizinan sekaligus mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan.
“PNBP dikembalikan kepada masyarakat, termasuk bantuan nelayan kecil, dengan 80% dikelola pemerintah daerah,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (20/12/2025).
KKP terus mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi dan PNBP demi tercapainya perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing. [red]
