Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / KNPI Bekasi Soroti Penggusuran Kali Baru: Disebut Tak Manusiawi dan Abaikan Warga

KNPI Bekasi Soroti Penggusuran Kali Baru: Disebut Tak Manusiawi dan Abaikan Warga

Jum`at, 24 April 2026 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penggusuran 72 bangunan liar di bantaran Kali Baru yang dilakukan Wali Kota Bekasi. Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Bekasi - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi melalui Genta Raihan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penggusuran 72 bangunan liar di bantaran Kali Baru yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menilai langkah tersebut dilakukan secara tidak manusiawi.

Genta menyebut penggusuran paksa tanpa dialog sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan, ia secara tegas menyebut tindakan itu sebagai “biadab”.

“Setiap penggusuran paksa berarti ada pelanggaran HAM. Tidak boleh orang dipaksa begitu saja untuk pindah, apa pun status tanahnya. Harus ada dialog. Perlakukan warga sebagai manusia,” ujar Genta.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan penataan kota tanpa harus menggusur warga secara sepihak. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialogis menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan permukiman.

Genta juga merujuk pada Undang-Undang Agraria yang dinilainya berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menilai, meskipun warga tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah, hak-hak mereka tetap harus dilindungi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika penggusuran tidak dapat dihindari, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak serta memastikan adanya solusi relokasi yang manusiawi.

“Mereka mau diajak berpikir. Seperti apa hunian yang diinginkan warga dan bagaimana mereka bisa tetap melanjutkan kegiatan ekonomi. Intinya bukan menggusur orang miskin, tapi menggusur kemiskinan,” katanya.

Dalam kritiknya, Genta turut menyoroti gaya kepemimpinan Tri Adhianto yang berasal dari Partai PDIP. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial yang selama ini digaungkan partai tersebut.

Ia membandingkan dengan kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebutnya lebih mengedepankan relokasi warga ke rumah susun dibandingkan penggusuran tanpa solusi jelas.

“Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberpihakan pada wong cilik tidak tercermin dalam kebijakan saat ini,” ujarnya.

Genta menambahkan, dalam kasus penggusuran di Kali Baru, tidak terlihat adanya dialog yang memadai maupun rencana relokasi yang jelas. Warga disebut hanya diberi waktu singkat sebelum dilakukan penertiban.

“Di mana kepeduliannya terhadap wong cilik? Warga justru diperlakukan sebaliknya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak warga kehilangan mata pencaharian yang telah dijalani selama bertahun-tahun.

“Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan malah memperparah kondisi masyarakat. Ini justru menjadi alat pemiskinan baru,” katanya.

Genta mengingatkan bahwa penggusuran tanpa pendekatan kemanusiaan tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ketika pemerintah tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan menjadi sumber penderitaan, maka itu bukan penataan kota, melainkan pengusiran warga secara sistematis,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI