Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Komnas HAM: Warga Kawasan Merah Bencana Harus Direlokasi Secara Manusiawi

Komnas HAM: Warga Kawasan Merah Bencana Harus Direlokasi Secara Manusiawi

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya relokasi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana seperti bantaran sungai dan wilayah dekat aliran krueng tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa maupun dengan pendekatan pemaksaan.

Relokasi, dalam perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar memindahkan rumah warga dari satu tempat ke tempat lain, tetapi menyangkut masa depan kehidupan, kesejahteraan, dan keberlangsungan sosial masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro, usai Diskusi Konsultatif bertema “Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang digelar Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyuluhan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Forum itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Menurut Atnike, relokasi warga yang tinggal di kawasan merah bencana memang penting dilakukan demi keselamatan masyarakat. Namun prosesnya harus mengedepankan dialog dan partisipasi warga agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, relokasi tempat tinggal itu akan berdampak pada masa depan seseorang, masyarakat atau keluarga. Maka meskipun relokasi dilakukan karena mereka berada dalam ancaman bahaya dan rentan terhadap bencana, prosesnya tetap harus partisipatif,” ujar Atnike.

Ia menegaskan, pemerintah perlu membuka ruang konsultasi bersama masyarakat sebelum menentukan lokasi relokasi. Menurutnya, wilayah baru yang disiapkan tidak hanya harus aman dari ancaman bencana, tetapi juga layak secara ekonomi, sosial, dan kultural.

“Perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah relokasi itu apakah tepat bagi mereka, tepat secara ekonomi, tepat secara sosial, tepat secara kultural, sehingga ketika mereka pindah mereka tidak terampas hak kesejahteraannya,” katanya.

Atnike mengakui, proses relokasi bukan perkara mudah. Pemerintah harus mencari lahan yang benar-benar “clean and clear”, memiliki kepastian hukum, dan tetap memungkinkan masyarakat melanjutkan kehidupan mereka dengan layak.

“Ini membutuhkan kesabaran dari pemerintah untuk menemukan wilayah yang clean and clear, lalu juga menemukan wilayah yang bisa tetap memberikan kesejahteraan bagi warga yang dipindahkan. Jadi proses ini tidak bisa dengan cara paksa,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan pemaksaan justru berpotensi memunculkan penolakan dari masyarakat. Selama ini, kata dia, alasan ekonomi menjadi faktor utama mengapa banyak warga enggan direlokasi dari kawasan rawan bencana.

“Kalau dilakukan dengan cara paksa, masyarakat cenderung tidak mau bekerja sama. Sejauh ini rata-rata warga tidak mau direlokasi karena alasan ekonomi,” jelasnya.

Ia mengatakan, relokasi masyarakat akibat bencana ataupun pembangunan harus memenuhi sejumlah prinsip dasar HAM. Salah satunya adalah memastikan status lahan relokasi memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat dipindahkan ke lahan yang ternyata masih bersengketa,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan adanya akses pekerjaan bagi warga di lokasi baru. Jika sebelumnya masyarakat hidup dari bertani, berdagang, atau bekerja di sektor informal, maka kesempatan ekonomi serupa harus tetap tersedia setelah relokasi dilakukan.

“Kalau dulu mereka bertani, apakah mereka tetap bisa bertani? Kalau dulu mereka berdagang atau bekerja di sektor informal, apakah mereka tetap bisa bekerja?” ujarnya.

Tak hanya aspek ekonomi, akses terhadap pendidikan dan layanan dasar juga menjadi perhatian penting. Menurut Atnike, lokasi relokasi harus menyediakan akses sekolah bagi anak-anak, lingkungan yang sehat dan aman, serta terbebas dari ancaman bencana baru.

“Anak mereka apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak? Lingkungannya juga harus sehat, aman, dan bebas dari bencana,” tambahnya.

Dalam forum konsultatif tersebut, Komnas HAM ingin menghadirkan ruang dialog bagi pemerintah, masyarakat terdampak, dan berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi proses pemulihan pascabencana di Aceh.

“Pertemuan ini merupakan diskusi konsultatif. Komnas HAM ingin agar para pemangku kepentingan di Aceh yang terlibat dalam proses pemulihan bencana maupun penerima manfaat dapat saling bertukar pikiran,” tutur Atnike. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI