Beranda / Berita / Nasional / Korpri: Kenaikan 5 Persen Gaji PNS Kecil

Korpri: Kenaikan 5 Persen Gaji PNS Kecil

Senin, 20 Agustus 2018 20:40 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: setkab)




DIALEKSIS.COM | Jakarta- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai kenaikan sebesar 5 persen gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terlalu kecil.

"Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil," sebut  Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (19/8/2018). Namun sebut dia, secara prinsip Korpri mengapresiasi rencana pemerintah itu. Sebab, sudah tiga tahun para PNS sudah tidak merasakan kenaikan gaji. "Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan," ucapnya.Tetapi sejatinya, kenaikan gaji pokok itu harus berbasis kepada kebutuhan dari ASN itu. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi apa belum. Sehingga menurut Zudan hal tersebut bisa menjadi semangat bekerja bisa terjaga dengan baik.Dengan begitu, harapannya sudah tidak ada lagi niat-biat mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan oleh negara.

"Kalaupun ada yang nakal sedikit ya sudah kita berhentikan saja, karena memang sistem penggajiannya sudah jelas dan kita sudah bisa menutup celah kemungkinkan PNS (ASN) yang berbuat nakal," katanya.

Presiden Jokowi dalam pidatonya saat penyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan Nota Keuangan, di depan Sidang Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu, mengatakan mulai tahun depan gaji PNS akan naik 5 persen. Kenaikan tersebut sudah masuk dalam RAPBN 2019.

Kenaikan tersebut mempertimbangkan besaran gaji PNS yang belum pernah ada perubahan sejak tahun 2015. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga mempertimbangkan kenaikan inflasi. (Kontan)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda