Beranda / Berita / Nasional / KPK Cium Aroma Aliran Suap Rp100 Miliar ke Pejabat Garuda Indonesia

KPK Cium Aroma Aliran Suap Rp100 Miliar ke Pejabat Garuda Indonesia

Kamis, 05 Desember 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan aliran dana suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat ke sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia. KPK mengindikasikan ada dana Rp100 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia.

Temuan aliran dana itu terungkap setelah KPK merampungkan berkas penyidikan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, Febri membeberkan, untuk menangani kasus yang menyeret Emirsyah dan Soetikno tersebut memang cukup memakan waktu lama. Sebab, dalam perjalanan kasus itu, KPK menemukan adanya kontrak-kontrak lain yang diduga berujung rasuah.

Adapun, kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.

Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. (im/Okezone)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda