Beranda / Berita / Nasional / KPK Ingatkan Menteri Jokowi Segera Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Menteri Jokowi Segera Lapor LHKPN

Selasa, 03 Desember 2019 11:25 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan seluruh menteri Presiden Jokowi untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, jika hal itu dilakukan dengan cepat maka akan jadi lebih baik.

"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019, seperti dikutip dari Antara.

Yuyuk mengungkapkan bahwa proses penyampaian LHKPN sebenarnya sudah cukup sederhana, terlebih lagi saat ini telah tersedia pelaporan secara daring dengan fitur e-LHKPN.

Menurut dia, itu memudahkan para pelapor yang cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke dalam sistem yang telah disediakan. Tak perlu datang langsung ke Gedung KPK.

Yuyuk mengakui masih terdapat kendala yang dialami para pejabat dengan latar belakang swasta dalam menyampaikan LHKPN, yakni mengenai pengumpulan dokumen.

"Kesulitannya mungkin karena pertama (kali), jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja."

KPK telah menyediakan bantuan pengisian e-LHKPN untuk memudahkan para pejabat dalam pelaporan LHKPN.

"Kalau memang kesulitan, bisa menghubungi KPK," tuturnya Yuyuk. (Im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda