Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Keponakan Setnov Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

KPK Tetapkan Keponakan Setnov Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Kamis, 01 Maret 2018 12:47 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo seusai diperiksa di Gedung KPK (Antara)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan dari terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Rabu (28/2).

"Tadi dapat informasi juga dari penyidik, Irvanto Hendra Pambudi diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2) malam.

Pemeriksaan Irvanto sebagai tersangka itu dilakukan sebelum KPK melakukan konferensi pers terkait penetapan Irvanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e, Rabu (28/2) malam.

Hal yang ditanyakan penyidik kepada Irvanto, lanjut Febri, adalah jabatan dan kewenangannya serta kaitannya dengan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP.

"Karena proses pemeriksaan tersangka yang pertama, tentu saja hal yang paling kami sampaikan adalah penyidik menyampaikan hak-hak dari tersangka apa, kemudian pertanyaan-pertanyaan awal terkait dengan jabatan dan posisi yang bersangkutan, termasuk juga kewenangan-kewenangan dan relasi dengan pihak lain," paparnya.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E melalui perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Ia ikut beberapa pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan imbalan atau fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e di DPR.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sementara, Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung, melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto. Rinciannya, US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius, dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda