DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kerja sama lintas lembaga antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menekan nilai transaksi judi online (judol) hingga 57 persen sepanjang kuartal III 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi judi online (judol).
PPATK mencatat, sepanjang 2024 total transaksi judi online mencapai Rp359 triliun. Namun, hingga kuartal III 2025, angka itu berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun.
“Artinya, hingga saat ini telah terjadi penurunan sampai 57 persen transaksi terkait dengan judi online,” jelasnya yang dilansir pada Jumat (7/11/2025).
Selain itu, nilai deposito pemain judi online juga menurun signifikan, dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen. Penurunan serupa juga terlihat pada jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang berkurang 67,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini berkat kolaborasi yang kuat di bawah arahan Bapak Presiden. Kami juga mencatat penurunan akses masyarakat hingga 70 persen terhadap situs-situs judi online,” tambah Kepala PPATK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa penanganan judi online (judol) dilakukan secara berbasis data dan transparan.
“Tentu ketika kita bicara terutama terkait penurunan, kita harus bicara dengan data. Karena itu hari ini Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi. Setelah cukup lama kita berbicara, beliau memaparkan bahwa kita memang turun angka-angkanya, sekitar 70 persen,” kata Meutya.
Menkomdigi mengungkapkan, meski penurunan sangat signifikan, nilai transaksi yang tersisa masih cukup besar. "Kami juga mencatat bahwa ini tetap angka yang besar. Ini juga merepresentasikan masyarakat kita yang juga masih kena korban dari judi online. Jadi meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan kita akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depan,” ujarnya.
Menurut data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital.
“Jumlah total situs dan konten adalah 2.458.934. Kami juga meminta kolaborasi dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap akun-akun atau konten judi yang tersisip di dalam platform tersebut,” jelas Meutya.
Selain pemblokiran situs, Kemkomdigi juga telah melaporkan 23.604 rekening terkait judi online ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
“Kami memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku kejahatan di internet, khususnya judi online. Karena itu kami sepakat melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, perbankan, dan penegak hukum,” tambahnya.
Kepala PPATK menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata efektivitas intervensi pemerintah. “Jika kolaborasi dan intervensi tidak dilakukan, jumlah transaksi judi online bisa menyentuh angka lebih dari Rp1.000 triliun. Tapi berkat komitmen dan kolaborasi lintas lembaga, kita berhasil menurunkannya secara signifikan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kerja sama antarinstansi, industri digital, dan masyarakat luas untuk memastikan ruang digital Indonesia bersih dari aktivitas ilegal.
“Kita sama-sama edukasi publik mengenai bahayanya judi online untuk masa depan Indonesia,” pungkas Kepala PPATK. [*]