Beranda / Berita / Nasional / Lapor SPT Pajak diperpanjang hingga Desember

Lapor SPT Pajak diperpanjang hingga Desember

Selasa, 03 April 2018 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Warga mengantri pajak  (Foto:Liputanbanten.co.id)

Dialeksis.com, Jakarta- Jangka waktu pelaporan SPT pajak orang pribadi jatuh tempo Sabtu (31/3/2018). Bagi wajib pajak yang belum melapor hingga tanggal jatuh tempo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memberikan kesempatan sampau akhir Desember 2018.

Cuma ada syaratnya yaitu membayar denda sebesar Rp 100.000."Sampai bulan Desember. Ya nggak kenapa jatuh tempo penyampaian 31 Maret tapi bukan berarti setelah itu nggak bisa. Kita minta lapor walaupun kena denda Rp 100 ribu," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Senin (2/4/2018).

Hestu menambahkan, denda tersebut akan diberitahukan langsung melalui surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

"Nanti akan di STP atau diterbitkan surat tagihan pajak dari kantor pajak KPP-nya masing-masing, mereka akan mengimbau untuk melapor. Yang belum lapor atau terlambat akan kena sanksi," tutupnya.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mencatat 10,6 juta SPT wajib pajak orang pribadi sudah masuk hingga jatuh tempo pelaporan, Sabtu (31/3/2018), sebanyak 10,6 juta. SPT yang masuk dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan non karyawan. (hns/detik.com)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda