Beranda / Berita / Nasional / Lima Pemohon Uang Elektronik Dapatkan Izin dari BI

Lima Pemohon Uang Elektronik Dapatkan Izin dari BI

Jum`at, 01 Juni 2018 18:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tempo

Dialeksis.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan izin untuk sejumlah produk uang elektronik berbasis server. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan ada lima entitas uang elektronik yang izinnya telah keluar.

"Benar, sudah ada lima pemohon uang elektronik yang mendapatkan izin," kata Onny kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Dari lima uang elektronik tersebut Onny membenarkan jika PayTren atau uang elektronik milik Ustaz Yusuf Mansur juga telah mendapatkan izin dari BI.

Pada 2017 BI memang membekukan sementara 10 layanan isi ulang uang elektronik. Hal tersebut dilakukan karena penerbit sedang memproses izin dari bank sentral.

Ada empat layanan uang elektronik yang akrab di masyarakat seperti BukaDompet milik BukaLapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee dan PayTren.

Perizinan harus dilakukan Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang penyelenggaraan uang elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda