Beranda / Berita / Nasional / Mahfud: China Tak Punya Hak Klaim Perairan Natuna

Mahfud: China Tak Punya Hak Klaim Perairan Natuna

Jum`at, 03 Januari 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim perairan Natuna, Kepulauan Riau. Mahfud berkata perairan Natuna bukan bagian dari wilayah perairan China.

"Kalau secara hukum, China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Mahfud menuturkan Indonesia tidak memiliki konflik perairan dengan China. Justru China memiliki konflik perairan dengan negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Brunai Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut China Selatan.

Akan tetapi konflik perairan antara China dengan lima negara itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal tahun 2016.

"Southern Chinese Sea tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua. Sudah selesai dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia, dengan negara-negara Asia Tenggara yang lain itu tadi yang sudah diputus," ujarnya.

Adapun terkait dengan status perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia sebagaimana ketetapan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

Dalam keputusan pada tahun 1982 itu ditegaskan China tidak punya hak atas perairan Natuna dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

"Nah secara hukum internasional UNCLOS 1982 sudah jelas," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud membenarkan ada upaya diplomasi antarkedua negara terkait dengan polemik batas wilayah perairan tersebut. Akan tetapi upaya diplomasi merupakan upaya tersendiri.

"Kalau Menteri Luar Negeri sudah memanggil dan terus nanti akan melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Saya kira itu yang penting, kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia melayangkan protes keras kepada China terkait kapal ikan negara tirai bambu itu memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Perairan Natuna diketahui merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Terkait hal itu, China menolak protes Indonesia yang menuding kapal ikan negaranya sempat memasuki perairan Natuna secara ilegal baru-baru ini.

China menegaskan bahwa pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna sehingga kapal-kapalnya boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut. (Im/CNNIndpnesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda