Beranda / Berita / Nasional / Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi, Jaksa KPK Protes

Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi, Jaksa KPK Protes

Kamis, 15 Maret 2018 17:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Fredrich Yunadi. (Antara)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes sikap terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). Jaksa keberatan dengan gerak tubuh Fredrich yang dinilai melecehkan.

Mulanya, tim Jaksa KPK sedang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dokter Alia. Saksi merupakan salah satu saksi mahkota dalam perkara dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Fredrich saat ini.

Namun, ketika sedang memeriksa dokter Alia, Fredrich melakukan aksi dengan memiringkan telunjuk ke arah keningnya layaknya meledek orang gila ke arah Jaksa dan saksi.

"Yang Mulia, kami selaku tim penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya melihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini saat penuntut umum akan bertanya," kata Jaksa Roy Riyadi dalam persidangan.

Beberapa saat kemudian sidang menjadi ramai, sebab keberatan dari penuntut umum memancing penasaran pengunjung sidang.

"Saya harap, jika ada perbuatan terdakwa yang tak patut, kami mengingatkan supaya ketua majelis mengingatkan terdakwa, bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," kata Jaksa Roy.

Jaksa Roy lebih jauh meminta kepada terdakwa Fredrich ,untuk menghormati jalannya persidangan. Permintaan juga ditujukan kepada tim penasihat hukum Fredrich.

"Yang kedua, apabila pertanyaan JPU andainya memang dianggap keberatan penasihat hukum, bisa disampaikan kepada majelis, bukan melakukan justru gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini," kata Jaksa.

Majelis hakim yang mendengar itu langsung merespons setelahnya. Namun, majelis mengaku tak melihat sikap Fredrich seperti yang dikatakan Jaksa. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri tetap mengimbau terdakwa untuk kooperatif.

"Ya, kebetulan kami tidak melihatnya. Kalau memang ada, mohon untuk dapat menghormati persidangan," kata Hakim Syaifudin. (Merdeka)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda