Beranda / Berita / Nasional / OJK Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap Asuransi Berkinerja Buruk

OJK Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap Asuransi Berkinerja Buruk

Jum`at, 14 Februari 2020 10:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menggolongkan perusahaan industri keuangan non bank atau IKNB menjadi lima tingkat. Beleid ini akan diundangkan dalam bentuk rancangan Peraturan OJK atau POJK tentang Tingkat Kesehatan atau TKs yang kini sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini aturan tersebut tengah dalam proses harmonisasi dengan regulasi lain. Adapun industri keuangan non bank mencakup industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan pialang hingga lembaga keuangan mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan, beleid itu akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat. Mulai dari tingkat 1 sebagai yang paling sehat dan tingkat 5 yakni yang paling tidak sehat. Klasifikasi itu yang nantinya akan menentukan perlakuan OJK terhadap perusahaan bersangkutan. 

OJK dalam pengawasannya akan menilai tingkat kesehatan perusahaan dari empat faktor. Pertama, yakni penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Kedua, adalah profil risiko dan penerapan manajemen risiko dari perusahaan bersangkutan.

Ketiga, implikasi dari (faktor) kedua itu terhadap keuangan, apakah rentabilitasnya baik atau tidak. Keempat, adalah seperti apa permodalannya, apakah baik atau tidak. "Empat faktor itu nanti kami agregasi menjadi rating 1 sampai 5," ujar Aristiadi, Kamis, 13 Februari 2020.

Bila kemudian diketahui ada perusahaan yang mencatatkan skor tidak baik dari empat faktor penilaian itu, akan diberikan pembinaan administratif. Jika perusahaan tetap tidak patuh, maka otoritas akan menurunkan tingkat kesehatannya.

Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang buruk, menurut Aristiadi bakal terhambat dalam melakukan pengembangan bisnis. Misalnya, saat perusahaan terkait hendak mengeluarkan produk yang kompleks, OJK akan melakukan peninjauan dengan ketat untuk menilai risiko dari produk tersebut.

Selain itu, OJK pun bersiap untuk menerbitkan POJK mengenai manajemen risiko. Aristiadi belum dapat memastikan kapan kedua beleid tersebut akan terbit. Namun, menurutnya, otoritas berharap agar kedua POJK tersebut dapat segera terbit dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan reformasi IKNB.

Aturan-aturan baru ini di antaranya menyikapi kasus gagal bayar yang tengah membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah ini diketahui telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sebanyak lima persen dari dana itu ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. (Im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda