Beranda / Berita / Nasional / Pakar Hukum UI Ajak Semua Pihak Hargai Substansi Putusan MK

Pakar Hukum UI Ajak Semua Pihak Hargai Substansi Putusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 09:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar hukum dari UI Profesor Indriyanto Seno Adji. (Foto: Heru Haryono/Okezone)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Indriyanto Seno Adji, mengajak semua pihak, baik peserta maupun pendukung pemilihan presiden, sebaiknya menghargai apa pun substansi putusan Mahkamah Konstitusi dan menghindari pengerahan massa dengan dalih menjaga netralitas MK sebagai mahkamah keadilan.

Ia mengatakan, pengerahan massa, langsung atau tidak langsung, akan berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berdampak kericuhan. Oleh karena itu, percayakan semua masalah pilpres ini kepada putusan MK.

"Putusan MK yang Independen, netral dan imparsial ini merupakan cermin dari keberhasilan negara membangun demokrasi di dalam sistem peradilan yang transparan," ujar Indriyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dia melanjutkan, selain itu putusan MK menjadi momentum bagi segenap komponen bangsa membuktikan persatuan dan kesatuan bangsa, juga lebih penting dari isu sosial politik lainnya, sehingga saatnya meninggalkan soal ketidakberhasilan pembuktian maupun isu kecurangan peserta pilpres ini.

Indriyanto mengatakan, negara telah berhasil membangun budaya demokrasi dalam sistem peradilan yang independen, netral, dan transparan, bahkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang tidak mengakui kekalahan.

"Politik pilpres ini melalui MK, karena itu negara dan masyarakat pasti akan menolak setiap gerakan massa ataupun perusuh demokrasi yang berdalih keagamaan, politik, dan kondisi sosial apa pun yang mengganggu pada saat maupun pasca-putusan MK ini," tutur Indriyanto.

Ia menyatakan negara selalu siap melakukan penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan terukur kepada perusuh demokrasi, khususnya terhadap gangguan pelaksanaan sistem hukum putusan MK ini.(imd/okezone)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda