Beranda / Berita / Nasional / Pansel Umumkan 33 Nama Calon Komisioner Yang Lolos Seleksi Tahap II

Pansel Umumkan 33 Nama Calon Komisioner Yang Lolos Seleksi Tahap II

Senin, 21 Februari 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pansel meloloskan 33 calon anggota dewan komisioner OJK dari 155 nama yang sebelumnya lolos tahap administrasi. [Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani meloloskan 33 orang ke seleksi tahap II. Mereka lolos tahap penilaian dari 155 orang yang sebelumnya lolos tahap administrasi.

Berdasarkan keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Minggu (20/2/2022), terdapat nama sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, seperti Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Kemudian, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara.

Lalu, Komisaris Utama PT Finnet Difi Johansyah, Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan.

Selanjutnya dua nama petahana, yaitu Tirta Segara yang menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dan Hoesen yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2022 nanti.

Sedangkan, untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III dan Calon Anggota DK OJK juga wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/paspor pada saat pelaksanaan asesmen atau pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

Hasil seleksi tahap III akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda