Beranda / Berita / Nasional / Pemberian Bansos Tunai Diperpanjang Hingga 2021

Pemberian Bansos Tunai Diperpanjang Hingga 2021

Minggu, 22 November 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi [Dok. Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sosial memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) hingga 2021. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat yang belum menerima BST.

"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara seperti dikutip dari laman Setkab, Minggu (22/11/2020).

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 34 provinsi. Anggaran yang disiapkan untuk senilai Rp 12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang senilai Rp 45,12 triliun.

Keputusan memperpanjang ini merupakan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi COVID-19.

"Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak COVID-19," katanya.

Juliari meminta masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak COVID-19, agar mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu.

"Apabila ada yang merasa belum pernah dapat apa-apa (bansos) sama sekali datang ke dinas sosial atau kantor kecamatan seperti ini, sampaikan," ujarnya.

Dengan adanya peran aktif masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial melaporkan diri ke petugas daerah, maka bantuan bisa diberikan sesuai kriteria dari pendataan yang dilakukan Kemensos.

"Insyaallah melalui pemerintah daerah kita bisa memberikan bantuan, nanti tinggal dilihat saja bentuknya apakah tunai, apakah barang, apakah nontunai nanti akan disesuaikan," katanya. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda