Beranda / Berita / Nasional / Pemda Jangan Ragu Anggarkan APBD Covid-19

Pemda Jangan Ragu Anggarkan APBD Covid-19

Rabu, 15 April 2020 23:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dikeluarkannya surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 pada 9 April 2020, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan realokasi dan refokusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi virus Korona (Covid-19).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dalam SKB tersebut sudah diatur batasan-batasan belanja yang harus dikurangi dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Dengan dikeluarkannya SKB, terangnya, sudah ada batasan belanja-belanja yang dilakukan pemda misalnya belanja modal sekurang-kurangnya 50%, barang dan jasa 50% sekarang sudah ada mandatnya berapa persen belanja yang harus dikurangi," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, pada Rabu (15/4). Hal itu dia utarakan merespons belum semua pemda melaporkan alokasi dana untuk penanganan Covid-19.

Melalui SKB, imbuh Ardian, sudah ada panduan berlakunya kewajiban alokasi (earmarking) terhadap belanja-belanja terntentu untuk dilakukan rasionalisasi dan direalokasikan dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, Kemendagri berharap pemda tidak ragu lagi dalam melakukan penghematan tersebut.

Disampaikan pula oleh Ardian, alasan pemerintah masih ragu melakukan rasionalisasi belanja antara lain dikarenakan beberapa daerah sudah melakukan lelang terhadap pihak ketiga. Walaupun kontrak belum dijalankan.

"Mereka khawatir akan dituntut oleh pihak ketiga. Dengan adanya SKB pemerintah daerah bisa menjadikan dasar untuk mengurangi belanja-belanja yang sudah ditetapkan," terangnya.

Selain itu, pemda bisa melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ardian mengatakan perubahan dapat dilakukan cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD terkait belanja mana saja yang akan dilakukan rasionalisasi dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Seperti yang sudah diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sempat kesal lantaran masih banyak daerah yang belum bergerak untuk menangani pandemi Covid-19. Pada Selasa (14/4) Jokowi menyebutkan ada 34 daerah yang belum menyampaikan laporan anggaran khusus untuk penanganan virus korona. Sebanyak 103 daerah juga belum menganggarkan dana untuk keperluan jaring pengaman sosial dan 140 daerah belum mengalokasikan biaya untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.(Im/Media Indonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda