Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Sebesar Rp2.781,3 Triliun

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Sebesar Rp2.781,3 Triliun

Rabu, 16 Agustus 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangannya, di Depan Sidang Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08/2023) siang. [Foto: Tangkapan Layar via Setkab]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024. Penerimaan tersebut ditargetkan berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

”Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun,” ujar Presiden.

Untuk belanja negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

“Keseimbangan primer negatif Rp25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB [Produk Domestik Bruto] atau sebesar Rp522,8 triliun,” ujar Presiden.

Tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 diharapkan dapat ditekan dalam kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen dan angka kemiskinan berada dalam rentang 6,5 persen hingga 7,5 persen, rasio gini dalam kisaran 0,374 hingga 0,377, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam rentang 73,99 hingga 74,02.

“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 105 sampai dengan 108 dan 107 sampai dengan 110,” ujarnya.

Dalam optimalisasi pendapatan negara, Presiden Jokowi menekankan pentingnya untuk menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan.

Optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan sejumlah cara, yaitu menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi; implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan; implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan; dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

”Untuk upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan [dan] pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan,” ujar Presiden.

Selain itu, dengan kebijakan fiskal yang ekspansif, pemerintah juga terus berupaya menjaga pembiayaan agar tetap prudent, hati-hati, inovatif, dan berkelanjutan melalui lima hal.

Pertama, pengembangan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), termasuk penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan badan penugasan khusus.

Kedua, peningkatan efektivitas pembiayaan investasi, khususnya kepada BUMN dan BLU yang diarahkan untuk penyelesaian infrastruktur strategis pusat dan daerah, serta sinergi pembiayaan dan belanja.

Ketiga, pembiayaan investasi untuk peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan ultra mikro.

Keempat, pemanfaatan saldo anggaran lebih untuk menjaga stabilitas ekonomi dan antisipasi ketidakpastian; serta

Kelima, meningkatkan pengelolaan manajemen kas yang integratif untuk menjaga bantalan fiskal yang andal dan efisien.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya postur APBN 2024 yang sehat untuk mendukung transformasi ekonomi, agenda pembangunan, serta melindungi masyarakat dari goncangan.

”Reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, baik optimalisasi pendapatan dan melanjutkan penguatan belanja berkualitas, serta pembiayaan inovatif dan dikelola secara hati-hati,” tandasnya. [HS]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda