Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Tolak Pencabutan UU ITE

Pemerintah Tolak Pencabutan UU ITE

Minggu, 02 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi/net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah hari ini, Kamis (29/4/2021), mengumumkan tetap mempertahankan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski sudah menyebabkan puluhan orang dibui. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, usai mendengarkan masukan dari tim kajian yang bekerja sejak 22 Februari 2021. a"Setelah kami menggelar rapat antar lembaga dan instansi, maka kesimpulannya ada empat. 

Satu, UU ITE masih diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Oleh sebab itu, tidak akan mencabut UU ITE. Di seluruh dunia justru sedang memperbaiki, bahkan yang belum punya (UU ITE) justru sedang membuat," ungkap Mahfud melalui keterangan pers dari kantor Kemenkopolhukam dan disaksikan secara daring di kanal YouTube sore ini. 

Menurut Mahfud, dunia digital sekarang ini sudah semakin jahat, sehingga pemerintah Indonesia juga memutuskan kebijakan yang sama.

"Kedua, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan akan dalam bentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga kementerian dan lembaga," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Tiga lembaga yang dimaksud Mahfud yaitu Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri. Ia menambahkan bentuk pedoman itu semacam buku saku yang akan dibagikan kepada wartawan, polisi dan jaksa di seluruh Indonesia. 

"Lalu, ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa. Lalu, ada penambahan di bagian penjelasan," tutur Mahfud. 

Ia memberikan contoh di dalam UU ITE akan diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kata-kata seperti penistaan, fitnah hingga keonaran. Tujuannya, publik tidak secara serampangan mengartikan hal tersebut.

"Akan ada penambahan pasal yaitu pasal 45C," kata Mahfud [idntimes.com]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda