Beranda / Berita / Nasional / Pemilu Tetap 2024, Anggota DPR Ajak Seluruh Pihak Kawal Bersama

Pemilu Tetap 2024, Anggota DPR Ajak Seluruh Pihak Kawal Bersama

Kamis, 13 April 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengajak seluruh masyarakat lebih semangat mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menetapkan Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/ 4/2023).

Guspardi mengatakan putusan PT DKI Jakarta adalah bentuk evaluasi dan koreksi. Sehingga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu gugur.

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Guspardi menyebut pembelajaran itu, yakni majelis hakim PN Jakarta Pusat berani tegas menolak gugatan soal sengketa dan administrasi pemilu. Sebab, penyelesaian masalah itu sudah ada koridor hukumnya sendiri.

"Saya merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR saat rapat kerja beberapa waktu lalu," ujar dia.

PT DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Vonis penundaan rangkaian Pemilu 2024 dibatalkan.

"Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Majelis menilai pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah tepat. Sebab, Lembaga Peradilan itu keliru memberikan putusan di luar kewenangannya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda