Beranda / Berita / Nasional / Pemred Tirto dan Tempo.co Laporkan Peretasan Situs ke Polda Metro

Pemred Tirto dan Tempo.co Laporkan Peretasan Situs ke Polda Metro

Selasa, 25 Agustus 2020 21:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan media online Tirto.Id dan Tempo.co melaporakan peristiwa peretasan yang dialami oleh situs kedua media tersebut. Laporan itu langsung dibuat oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Sapto mengatakan, pihaknya melaporkan adanya berita Tirto.id sebanyak tujuh artiket hilang dan diganti tanpa sepengetahuan pihaknya. Tujuh artikel itu memuat pemberitaan mengenai Partai Demokrat, penemuan obat covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," kata Sapto, di lokasi.

Sapto menilai ada upaya dari pihak yang tak menyukai konten pemberitaan Tirto.id maupun Tempo.co. Padahal di negara demokrasi, semua orang berhak memberikan masukan. Selain itu, media juga memiliki fungsi kontrol untuk memberikan masukan kepada negara.

"Kalau mereka tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan UU Pers, Dewan Pers," lanjutnya.

Dalam laporan ini, Sapto mengaku membawa barang bukti berupa lock file yang ada dalam sistem Tirto.id.

“Kita sampaikan kepada mereka. Yang utama yang lain kan surat-surat administrasi. Kalau dari lock file itu kan bisa diketahui kapan adanya kejadian, kapan ada penghapusan,” imbuh Sapto.

Sedangkan Setri mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat terhadap peretasan Tempo.co merupakan upaya membela diri.  

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto, itu melakukan pembungkaman," tegas Setri.

Profesi jurnalis, kata Setri, dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat oleh medianya maka bisa diselesaikan melalui jalur Dewan Pers.

Berbeda dengan Tirto.id mengalami peretasan pada tujuh artikelnya, Tempo.co justru mengalami deface website, yakni perubahan pada halaman depan.

Setri meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus imi. Hal ini agar peristiwa yang sama tak terjadi lagi.

“Jangan sampai negara yang dituduhkan. Karena bisa saja kan ada oknum-oknum tertentu yang kita nggak tau,” tandas Setri. 

Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Keduanya melaporkan peristiwa itu ke Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda