Beranda / Berita / Nasional / Penampungan Uang Suap Edhy Prabowo Capai Rp 9,8 M

Penampungan Uang Suap Edhy Prabowo Capai Rp 9,8 M

Kamis, 26 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 (Rifkianto Nugroho/detikcom)



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap soal ekspor benur. Diduga, duit calon eksportir benur masuk ke rekening penampung dan akhirnya digunakan untuk belanja-belanja di luar negeri. Total uang yang masuk ke rekening penampung berjumlah fantastis.

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) tengah malam.

Rekening PT ACK diduga sebagai 'rekening penampung' dari setoran para calon perusahaan eksportir benur. Barulah dari rekening PT ACK, duit dipindah ke rekening lain.

Untuk memahami kasus ini, terlebih dahulu perlu dipahami pihak-pihak yang diduga terlibat. PT ACK di atas adalah PT Aero Citra Kargo. Nawawi menggunakan inisial. Edhy Prabowo dia sebut sebagai EP. Adapun AMR yang dia maksud adalah Amri. ABT yang dia maksud adalah Ahmad Bahtiar. Siapa Amri dan Ahmad Bahtiar?

Amri dan Ahmad Bahtiar adalah dua orang pemilik PT ACK, 'nominee' dari Edhy Prabowo sendiri serta Yudi Surya Atmaja. PT ACK adalah perusahaan 'forwarder' atau penerus benur yang hendak diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Semua calon eksportir harus memakai PT ACK untuk menyalurkan benurnya ke mancanegara.

Duit Rp 9,8 miliar itu termasuk berasal dari satu perusahaan bernama PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) dengan direktur bernama Suharjito (SJT). Suharjito ini juga menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus ini. Suharsjito diduga berperan sebagai penyuap [Detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda