Beranda / Berita / Nasional / Penuhi Hak Anak, Upaya Ciptakan Negara Ramah Anak

Penuhi Hak Anak, Upaya Ciptakan Negara Ramah Anak

Jum`at, 21 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kemenkeu

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menekankan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup anak dengan menciptakan negara ramah anak serta memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak sesuai keragaman budaya dan kondisi geografis.

Diketahui, berdasarkan Buku Profil Anak Indonesia 2022 yang dirilis KemenPPPA, jumlah anak Indonesia (usia 0-17 tahun) mencapai 29,15 % atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa, yakni sepertiga dari total penduduk Indonesia di 2021. Jumlah tersebut disinyalir akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan pemenuhan hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.

“Tentunya keberhasilan dalam memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh K/L yang berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Bintang.

Selanjutnya, Bintang menjelaskan bahwa terdapat lima indikator kesejahteraan anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yaitu dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas. Pada 2021, pemenuhan hak anak dari sisi identitas cukup tinggi yang ditandai dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 88,42 persen. Capaian tersebut didorong dengan adanya kemudahan pengurusan akta kelahiran, pembuatan akta kelahiran gratis, hingga program jemput bola dari pemerintah.

Namun, pemenuhan hak anak di berbagai area pembangunan lainnya menurut Bintang masih perlu ditingkatkan. Tingkat keberhasilan tersebut juga sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi, khususnya di daerah tertinggal.

“Karena persoalan kesejahteraan anak sangat erat hubungannya dengan kualitas pendidikan keluarga, tingkat ekonomi, pendapatan daerah, dan akses terkait dukungan sarana prasarana untuk kemajuan anak,” papar Bintang.

Selain itu, Bintang juga menjelaskan pentingnya masing-masing daerah untuk melakukan intervensi yang berbeda dalam memastikan kesejahteraan anak, melakukan sosialisasi dan publikasi mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak mulai dari lingkup terkecil, hingga menyamakan persepsi terkait konsep perlindungan anak antara Pemerintah pusat dan daerah.

“Peran lintas sektor diperlukan dalam pemenuhan hak kesejahteraan anak,” ucap Bintang.

Namun demikian, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh sebab itu, negara turut turun tangan dalam kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, salah satunya melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA 129) yang diimplementasikan oleh KemenPPPA sejak tahun 2021.

Sistem pelaporan SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selain korban kekerasan, masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekeliling mereka pun bisa langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Bintang berharap dengan adanya layanan SAPA 129, masyarakat semakin dimudahkan dalam melaporkan kekerasan yang terjadi terhadap anak. Semakin banyak orang yang berani angkat suara mengenai kekerasan terhadap anak, semakin banyak anak yang akan terselamatkan.

Di samping melalui layanan pengaduan, KemenPPPA juga merintis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), serta melakukan intervensi di berbagai lini. Antara lain dengan meningkatkan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), pembentukan pusat-pusat Pembelajaran Keluarga, kebijakan Sekolah Ramah Anak, inisiasi beragam fasilitas umum ramah anak, serta melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Tidak lupa setiap tanggal 23 Juli, Indonesia juga memperingati Hari Anak Nasional yang merupakan momentum penting untuk mengajak masyarakat terus mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk kemajuan Indonesia. Hari anak juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Dengan begitu, Bintang berharap anak-anak Indonesia berani bermimpi dan berjuang mewujudkan mimpi mereka. Bintang juga berpesan agar anak Indonesia mampu menguasai teknologi dan menggunakannya dengan cara positif.

“Oleh karena itu, kita mengharapkan calon pemimpin bangsa ke depan tersebut menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat,” pungkas Bintang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda