Beranda / Berita / Nasional / Pertamina Imbau Masyarakat Daftarkan KTP dan KK Untuk Akses LPG 3 Kg

Pertamina Imbau Masyarakat Daftarkan KTP dan KK Untuk Akses LPG 3 Kg

Kamis, 21 Desember 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG 3 Kg atau gas melon di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. [Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi. Hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data. 

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kg, akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Irto mengatakan, warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.

Caranya disebut mudah yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM.

Untuk memudahkan masyarakat yang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda