Beranda / Berita / Nasional / Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan

Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan

Sabtu, 17 Februari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. KPU akan memberikan santunan bagi petugas ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada tahapan Pemilu 2024 [Foto: newsmaker.tribunnews.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada tahapan Pemilu 2024.

 "Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," rinci Hasyim.

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit, serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

Tercatat hingga Jumat (16/2/2024), pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia. Rinciannya, tiga orang PPS, 23 orang KPPS, dan sembilan orang anggota Linmas.

Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas itu masing-masing seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Kemudian, ada dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan ialah sebesar 3.909 orang.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah di Jawa Barat dengan 1.995 orang; Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang; kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda