Beranda / Berita / Nasional / PNS Ingin Kenaikan Gaji Tahun Ini Minimal Sebesar Inflasi

PNS Ingin Kenaikan Gaji Tahun Ini Minimal Sebesar Inflasi

Rabu, 14 Februari 2018 15:33 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi PNS. (Ist)

DIALEKSIS, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil masih berharap pemerintah mau meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini minimal sebesar inflasi tahun lalu, yakni 3,61 persen.

Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Indoensia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan kenaikan gaji tetap diperlukan seiring kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat. Kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan kendati anggaran belanja pegawai pemerintah tidak ada alokasi kenaikan gaji.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp365,7 triliun termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiun PNS. Sementara tahun lalu, realisasi belanja pegawai tercatat di angka Rp209,9 triliun atau 93,9 persen dari pagu anggaran APBNP 2017 sebesar Rp223,6 triliun.

"Minimal selalu ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, terlepas ada anggaran atau tidak ya disishkan lah ya karena pendapatan PNS saja sudah terbatas," ujar Zudan, Selasa (13/2).

Ia juga menilai, ketiadaan kenaikan gaji PNS di tahun ini agak kurang adil mengingat pemerintah sebelumnya telah meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen di tahun ini. Jika gaji PNS tidak terkerek, ia khawatir kesejahteraan PNS malah makin memburuk.

Lebih parahnya, kinerja PNS bisa menurun jika gaji PNS tetap stagnan. Jika memang pemerintah tak mau meningkatkan gaji, maka seharusnya tunjangannya yang diperbaiki.

"Jadi jika gaji dan tunjangan PNS bagus, maka tidak ada lagi PNS yang nyambi pekerjaan lain. Kalau harga naik pendapatan tidak naik kan kualitas hidup dan kerja PNS bisa berkurang," ungkapnya.

Menurut Zudan, selama ini Korpri selalu diajak berdiskusi dengan pemerintah jika memang ada masalah kenaikan gaji. Dalam pertemuan itu, Korpri memberikan masukan mengenai angka ideal kenaikan gaji PNS. Namun, untuk tahun ini, ia mengaku pemerintah belum mengajak untuk bertemu.

"Biasa sih kami memberi masukan, tapi sekaramg belum ada ajakan dari pemerintah," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi menyampaikan belum ada rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2018.

Aswin mengatakan penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan APBN 2018. Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yaitu sebesar 6 persen.

Sebagai kompensasinya, kata Aswin, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," kata Aswin sebagaimana dikutip Humas BKN, kemarin. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda