Beranda / Berita / Nasional / Polri Telah Ringkus 21 Ribu Pelaku Narkoba Selama 8 Bulan

Polri Telah Ringkus 21 Ribu Pelaku Narkoba Selama 8 Bulan

Rabu, 13 Maret 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kini telah meringkus lebih dari 21 ribu tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 8 bulan, yakni sejak 21 September 2023 hingga hari ini, 13 Maret 2024.

“Selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka,” ungkap Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).

Dikatakan Irjen Asep, dari 21.676 tersangka, 17.710 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 3.966 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi. Penangkapan ribuan tersangka tersebut berdasarkan 14.616 laporan polisi.

Wakabareskrim itu mengungkap pihaknya telah menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. Diantaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir.

“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan narkoba polri telah berhasil menyelamatkan 20.732.036 jiwa,” ucapnya.

Dikatakan Kasatgas P3GN, Polri terus berkomitmen untuk melawan dan menindak tegas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.

“Mari bersama-sama kita wujudkan indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian kita dan kewaspadaan terhadap lingkungan kita. Karena, masa depan Bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda