Beranda / Berita / Nasional / Prof UI ini Minta Pemerintah Cek Status Kewarganegaraan Agnez Mo

Prof UI ini Minta Pemerintah Cek Status Kewarganegaraan Agnez Mo

Selasa, 26 November 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Agnez Mo. [Foto: YouTube BUILD Series]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kalangan akademisi ikut mengkritisi pernyataan Agnez Mo yang mengaku dia tidak berdarah Indonesia. 

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo yang kini merintis jalur internasional untuk karir keartisannya.

"Pernyataan dia bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," tulis Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).

Hikmahanto menuturkan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada seseorang lahir atau ius soli. 

Indonesia, kata dia, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya, dikutip dari Tempo.co.

Dalam wawancara dengan Kevan Kenney dari Youtube Build Series pada Jumat, 22 November 2019, Agnez Mo mengatakan ia tidak berdarah Indonesia. Ia berdarah Jerman, Jepang, dan Cina. 

Menurut Agnez Mo, sebagai penganut Kristen, ia merasa dibedakan di negara mayoritas Islam. Agnez menegaskan bahwa ia tidak ingin mengatakan bahwa ia tidak merasa memiliki Indonesia. 

"Karena ada orang-orang yang menerima dan memiliki saya di sana," ucapnya.

Menurut Hikmahanto, bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia maka kewarganageraannya besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah. 

Tapi jika dia berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.  

"Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti dia telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," ucapnya.

Dalam biografinya, Agnez Mo terlahir dari orang tua bernama Ricky Muljoto dan ibu Jenny Siswono. Agnez sendiri bernama lahir Agnes Monica Muljoto.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo, kata dia, perlu dilakukan untuk menetukan apakah dia perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia jika saat ini berada di luar negeri. 

"Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka dia tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," ujar Hikmahanto.(me/tempo)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda