Beranda / Berita / Nasional / Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum, Ini Penjelasan PP Muhammadiyah

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum, Ini Penjelasan PP Muhammadiyah

Senin, 06 Maret 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024 itu cacat hukum.

Menurut LHKP PP Muhammadiyah, putusan PN Jakpus tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,” kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS, Senin (6/3/2023).

"LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” kata Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi.

Menurut Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. 

"PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," ujarnya.

Mekanisme penundaan tahapan pemilu itu juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara.

"Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," imbuhnya.

Berikut ini 5 poin tanggapan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait putusan PN Jakpus yang dinilai kontroversial:

1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).

3. Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.

5. Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda