Beranda / Berita / Nasional / Raja Thailand Memberikan Amnesti 51 Nelayan Asal Aceh Timur

Raja Thailand Memberikan Amnesti 51 Nelayan Asal Aceh Timur

Jum`at, 11 September 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, Foto: Instagram/thairoyalfamily]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Raja Thailand, YM Rama X memberikan amnesti  (kebebasan) bagi  51 WNI nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh dari penjara  Phang Ngah.

Informasi itu dilansir dari pernyataan tertulis KRI Songkhla, pada Jumat (11/9/2020), isi dari amnesti menjelaskan keputusan pemberian amnesti dari Raja Thailand yang dituangkan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020) dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.

"Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air," isi pernyataan yang tertulis tersebut.

Kemudian para WNI asal Aceh Timur itu,  ditangkap bermasalah secara hukum negara Thailand karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Rincian dari keseluruhan 51 WNI meliputi;  30 nelayan dan tiga anak di bawah umur yang ditangkap pada bulan Januari 2020.

Dari informasi yang beredar Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.

Sementara itu, kebijakan dari  KRI Songkhla menyediakan jasa penerjemah, bantuan logistik, dan memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.

Pasca pemberian amnesti dilakukan Kerajaan Thailand, maka  Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.

Terkait  proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Aceh.
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda