Beranda / Berita / Nasional / Ramai Pejabat Sudah Mendapat Booster Vaksin

Ramai Pejabat Sudah Mendapat Booster Vaksin

Selasa, 24 Agustus 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Kalimantan Timur, Selasa (24/08/2021). [Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Obrolan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pejabat terdengar dalam rekaman video kunjungan ke Kalimantan Timur, Selasa (24/08/2021).

Rekaman itu terungkap sejumlah pejabat seperti Gubernur Kaltim hingga Panglima TNI Hadi Tjahjanto ternyata sudah mendapat suntikan dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19.

Rekaman video itu sempat tersiar di kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang kini telah dihapus.

Rekaman itu menampilkan momen ketika Jokowi meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMPN 22 Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (24/08/2021). Jokowi didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Di sela-sela meninjau proses vaksinasi, sebelum Jokowi melakukan video conference, para pejabat tersebut terlihat tengah berbincang-bincang dan terdengar dalam video. Para pejabat tersebut terlibat percakapan mengenai Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga vaksin booster.

Ihwal booster vaksin ini telah diatur oleh pemerintah. Pihak yang diprioritaskan mendapat booster vaksin adalah tenaga kesehatan yang prosesnya masih berjalan. Vaksin booster kepada nakes akan menggunakan Moderna. Belum ada ketentuan booster untuk masyarakat umum maupun pejabat pemerintah.

Adapun vaksin yang distribusi dan penggunaannya diatur oleh negara terbatas hanya merek-merek tertentu.

Selain Moderna yang khusus digunakan sebagai vaksin booster, vaksin lain yang dikelola pemerintah dan bisa didapat oleh masyarakat adalah Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Novavax, dan vaksin yang masuk program Gotong Royong.

Sementara Vaksin Nusantara di luar ketentuan pemerintah dan hingga saat ini belum mendapatkan izin edar atau izin uji klinis. Vaksin ini tidak masuk dalam program vaksinasi nasional.

BPOM menyatakan vaksin yang diprakarsai mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto itu sudah disepakati tidak untuk pengembangan vaksin massal, melainkan hanya menjadi riset dan pelayanan. Putusan itu disahkan melalui nota kesepahaman atau MoU yang diteken BPOM, Kemenkes, dan TNI AD pada 19 April 2021. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda