DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan sebanyak 120.000 pasien penyakit katastrofik yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akan diaktifkan kembali secara otomatis. Langkah ini diambil agar pasien tetap memperoleh layanan kesehatan selama proses verifikasi dan rekonsiliasi data berlangsung.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama DPR RI guna mencegah terhentinya terapi pasien berisiko tinggi. Menurut dia, penghentian layanan meski hanya sementara dapat berdampak fatal.
“Penyakit katastrofik tidak bisa menunggu. Kalau terapi berhenti, risikonya bisa mengancam nyawa pasien,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dari total peserta terdampak, sekitar 20.000 orang merupakan pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis rutin. Selain itu, terdapat pasien jantung, stroke, kanker yang membutuhkan kemoterapi atau radioterapi, hingga anak dengan thalassemia yang memerlukan transfusi darah berkala. Kemenkes telah menginstruksikan rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan meski status administrasi pasien masih dalam proses penyesuaian.
Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan verifikasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perubahan status kesejahteraan. Hasil penelusuran sementara menunjukkan masih adanya peserta dari kelompok ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima bantuan, termasuk sekitar 1.824 orang dari desil 10 atau kelompok paling sejahtera.
Budi menegaskan, kuota PBI yang dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa harus tepat sasaran. Jika peserta mampu tetap tercatat sebagai penerima bantuan, maka masyarakat miskin berisiko kehilangan akses. Pemerintah pun mengimbau peserta yang secara finansial tergolong mampu untuk beralih ke skema iuran mandiri.
Sebagai bagian dari penataan administrasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum perubahan diberlakukan penuh. BPJS Kesehatan akan menyosialisasikan pembaruan data tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami ingin proses ini tertib, tidak menimbulkan kepanikan, dan yang paling penting pelayanan kesehatan tetap berjalan,” kata Budi.[*]